Entri Populer

Jumat, 14 Januari 2011

auditing 1

BAB I
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
TIMBUL DAN BERKEMBANGNYA PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Profesi akuntan public dikenal oleh masyarakat oleh jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan public di suatu Negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di Negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan yang berkembang dalam suatu Negara masih berskala kecil dan masih menggunakan modal pemiliknya sendiri untuk membelanjai usahanya, jasa audit yang dihasilkan oleh akuntan public belum diperlukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Begitu juga jika sebagian besar perusahaan berbadan hukum selain perseroan terbatas yang bersifat terbuka, di Negara tersebut jasa audit profesi akuntan public belum diperlukan oleh masyarakat usaha.
Dalam perusahaan kecil yang berbentuk perusahaan perorangan, yang pemiliknya merangkap sebagai pimpinan perusahaan, laporan keuangan biasanya hanya disajikan untuk memenuhi kebutuhan pemilik perusahaan. Laporan keuangan tersebut digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangan perusahaannya. Begitu pula dalam prusahaan-perusahaan berbentuk firma, laporan keuangan biasanya hanya dimanfaatkan oleh para sekutu, yang sekaligus sebagai pemimpin perusahaan. Selama kedua bentukbadan usaha tersebut hanya menggunakan modal yang berasal dari penyertaan pemilik, yang sekaligus menjadi pemimpin perusahaan selama itu pula laporan keuangan mereka hanya di buat untuk memenuhi kepentingan intern saja. Dalam kondisi seamacam ini jasa audit profesi akuntan public belum diperlukan, baik oleh pemimpin perusahaan maupun oleh pihak luar perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
LAPORAN AUDIT
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik. Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat.
a. Paragraf pengantar
Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Objek yang menjadi sasaran. Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi dua hal penting berikut ini;
1. Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut
2. Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Dengan demikian, objek auditing masa sekarang ini meliputi:
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Laporan perubahan ekuitas
4. Laporan arus kas
Tanggung jawab auditor. Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
b. Paragraf Lingkup
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Standar Auditing
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup berbunyi sebagai berikut, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak semua orang yang dapat melakukan audit terhadap laoran keuangan dapat menyatakan bahwa auditnya dilakukan berdasarkan standar auditing. Standar auditing mengatur syarat-syarat diri auditor, pekerjaan lapangan, dan penyusunan laporan audit. Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan semua Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang berlaku. Sepuluh standar auditing dibagi tiga kelompok yakni:
A. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atua lebih yang memiliki keahlian atau pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B. Standar pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup, harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat ats laporan keuangan yang diaudit.
C. Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengunkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Penjelasan Ringkas Standar Auditing. Kalimat kedua dalam paragraf lingkup berbunyi sebagai berikut; “Standar tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material”. Kalimat ini berisi tiga pernyataan auditor:
a. Audit yang dilaksanakan oleh auditor merupakan proses yang terencana
b. Audit yang ditujukan untuk memperoleh keyakinan (assurance) memadai, bukan absolute, sehingga dengan demikian terdapat risiko di dalam audit yang dilaksanakan oleh auditor.
c. Auditor menggunakan konsep materialitas. Suatu audit direncanakan dan dilaksanakan untuk menentukan salah saji material, namun bukan semua salah saji di dalam laporan keuangan.
Kalimat ketiga dalam paragraf ingkup berbunyi sebagai berikut : “Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.


Dalam kalimat tersebut auditor menyampaikan pesan bahwa kepada pemakai laporan bahwa:
1. Dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. Lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4. Dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
c. Paragraf Pendapat
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya.
Ada empat tipe pokok laporan audit yang diterbitkan oleh auditor:
1. Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. Laporan yang berisi tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
TIPE AUDITOR
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu:
1. Auditor independen
Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya.
2. Auditor pemerintah, dan
Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3. Auditor intern.
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.




TIPE AUDIT
Ada tiga tipe audit yaitu:
1. Audit laporan keuangan,
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
2. Audit kepatuhan, dan
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu.
3. Audit operasional.
Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
STANDAR PROFESSIONAL AKUNTAN PUBLIK
Ada lima macam standar professional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan pekerjaan akuntan public:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar auditing (IPSA)
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar atestasi (IPSAT)
3. Pernyataan Standar jasa akuntansi dan review (PSAR) yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar jasa akuntansi dan review (IPSAR)
4. Pernyataan Standar Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar jasa konsultasi (IPSJk)
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar pengendalian Mutu (IPSPM).
















BAB II
ETIKA PROFESIONAL
PINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01 Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02 Prinsip Etika profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada public, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perliku etika dan perliku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keungtungan pribadi.
Prinsip Kesatu: Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua : Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga : Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

Prinsip Keempat : Obyektifitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima : Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Prinsip Ketujuh : Perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
Prinsip Kedelapan : Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
1. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material ( material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangan kepada pihak lain.











BAB III
BUKTI AUDIT
A. TUJUAN AUDIT
1.1 Asersi Manajemen Dalam Laporan Keuangan
SA Seksi 326 paragraf 03 menyebutkan berbagai asersi yang terkandung dalam laporan keuangan Asersi adalah pernyataan manajemen yang terkardung di dalam komponen laporan keuanga. Pernyatan tersebut dapat bersifat implisif dan eksplisif
Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar berikut ini:
a. keberadaan atau keterjadian ( existence or occurrence)
b. kelengkapan (completeness)
c. hak dan kewajiban (right and obligation)
d. penilaian (valuation)
e. penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure)

1.2 Asersi Keberadaan Atau Keterjadian
Asersi tentang keberadaan atau keterjadian berhubungan dengan apakan aktiva atau utang entitas ada pada tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu.
1.3 Asersi Kelengkapan
Asersi tentang kelengkapan berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya telah disajikan dalam lapora keuangan.
1.4 Asersi Hak Dan Kewajiban
Asersi tentang hak dan kewajiban berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak perusahaan dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu.

1.5 Asersi Penilaian Atau Alokasi
Asersi tentang penilaian atau alokasi berhubungan dengan apakah komponen-komponen aktiva, kewajiban, pendapatan dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang semestinya.

1.6 Asersi Penyajian Dan Pengungkapan
Asersi tentang penyajian dan pengungkapan berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan di ungkapkan semestinya.
B. ASERSI MANAJEMEN DAN TUJUAN AUDIT
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat apakah laporan keuangan klien disajikan secara wajar, dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi umum di Indonesia. Karena kewajaran laporan keuangan sangat ditentukan integritas berbagai asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan, maka hubungan antara asersi manajemen dengan tujuan umum audit
ASERSI MANAJEMEN TUJUAN UMUM AUDIT
Keberadaan atau Keterjadian Aktiva dan kewajiban entitas ada pada tanggal tertentu, dan transaksi pendapatan dan biaya terjadi dalam periode tertentu
Kelengkapan Semua transaksi dan akun yang seharusnya telah disajikan dalam laporan keuangan
Hak dan Kewajiban Aktiva adalah hak entitas dan utang adalah kewajiban entitas pada tanggal tertentu
Penilaian atau alokasi Komponen aktiva kewajiban, pendapatan, dan biaya telah disajikan dalam laporan keuangan pada jumlah yang semestinya
Penyajian dan pengungkapan Komponen tertentu laporan keuangan telah digolongkan, dan diungkapkan secara semestinya.


ASERSI MANAJEMEN TUJUAN UMUM AUDIT
Keberadaan atau Keterjadian Kas di Bank, dana kas kecil, kas yang belum disetor ke Bank, dan unsure kas lain yang disajikan sebagai kas dalam neraca
Kelengkapan Kas yang disajikan dalam neraca mencakup semua dana kas kecil, kas yang belum disetor ke Bank, dan semua kas yang ada di tangan serta saldo kas yang ada di Bank yang tidak dibatasi pemakaiannya.
Hak dan Kewajiban Semua unsure yang dimasukkan ke dalam kas yang dimilki oleh entitas pada tanggal mereka.
Penilaian atau alokasi Semua unsure yang termasuk dalam kas telah dijumlah secara benar
Jurnal penerimaan dan pengeluaran kas secara matematik benar dan telah dibukukan dengan semestinya ke dalam akun buku besar yang bersangkutan.
Kas di tangan telah dihitung dengan benar
Kas di bank telah di rekonsiliasi dengan catatan akuntansi
Penyajian dan pengungkapan Semua unsure yang dimasukkan ke dalam kas tidak dibatasi penggunaannya disediakan untuk operasi entitas.
Pengungkapan yang diwajibkan telah terpenuhi.

C. STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN KETIGA
“ bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan, keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat atas keuangan yang diaudit”.



Ada empat kata penting dalam standar tersebut yang perlu dijelaskan yaitu:
1. Bukti
2. Cukup
3. Kompeten
4. Sebagai Dasar Yang Layak

2.1 Bukti Audit
Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapatnya. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat (corroborating information) yang tersedia bagi auditor.
2.2 Data Akuntansi
Salah satu tipe bukti audit adalah data akuntansi. Jurnal, buku besar, dan buku pembantu, serta buku pedoman akuntansi, memorandum, dan catatan tidak resmi seperti daftar lembaran kerja (work sheet) yang mendukung alokasi biaya, perhitungan, dan rekonsiliasi secara keseluruhan merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan.

2.3 Informasi Penguat
Tipe audit yang lain yang dikumpulkan oleh auditor sebagai dasar pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan adalah penguat informasi. Informasi penguat ini meliputi segala dokumen seperti cek,
Faktur, surat kontrak, notulen rapat, konfirmasi, dan pernyataan tertulis dari pihak yang mengetahui, informasi yang diperoleh auditor melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi dan pemeriksaan fisik, serta informasi lain yang dikembangkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkan untuk menarik kesimpulan berdasarkan alasan yang kuat.


2.4 Cukup Atau Tidaknya Bukti Audit
Cukup tidaknya bukti audit berkaitan dengan kuantitas bukti yang harus dikumpulkan oleh auditor. Dalam penentuan cukup atau tidaknya jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan oleh auditor, pertimbangan professional auditor memegang peranan penting.
Factor yang mempengaruhi pertimbangan auditor dalam menentukan cukup tidaknya bukti audit adalah:
a. Materialitas Dan Resiko
Secara umum, akun yang saldonya besar dalam laporan keuangan diperlukan jumlah bukti audit yang lebih banyak bila dibandingkan dengan akun yang bersaldo tidak material. Dengan demikian, jumlah bukti audit yang dikumpulkan oleh auditor dalam memeriksa sediaan di perusahaan manufaktur akan lebih banyak dibandingkan dengan bukti audit yang dikumpulkan oleh auditor dalam pemeriksaan terhadap surat berharga.
b. Factor Ekonomi
Pengumpulan bukti audit yang dilakukan oleh auditor dibatasi oleh dua factor:
1. Waktu
2. Biaya
Auditor harus mempertimbangkan factor ekonomi di dalam menentukan jumlah dan kompetensi bukti audit yang dikumpulkan. Jika memeriksa dengan bukti yang lebih sedikit dapat diperoleh keyakinan yang sama tingginya dengan pemeriksaan terhadap keseluruhan bukti, auditor memilih untuk memeriksa jumlah bukti yang lebih sedikit berdasarkan pertimbangan ekonomi, biaya, dan manfaat.
c. Ukuran Dan Karakeristik Populasi
Dalam pemeriksaan atas unsure-unsur tertentu laporan keuangan, auditor seringkali menggunakan sampling audit. Dalam sampling audit, auditor memilih secara acak sebagian anggota populasi untuk diperiksa karakeristiknya. Umumnya, semakin besar populasi, semakin banyak jumlah bukti audit yang diperiksa oleh auditor.

2.6 Kompetensi Bukti Audit
Berhubungan dengan kualitas atau kendala data akuntansi dan informasi penguat.
a. Kompetensi Data Akuntansi
Keandalan catatan akuntansi dipengaruhi secara langsung oleh efektivitas pengendalian intern. Pengendalian intern yang kuat menyebabkan keandalan catatan akuntansi dan bukti-bukti lainnya yang dibuat dalam organisasi klien. Sebaliknya, pengendalian klien yang lemah seringkali tidak dapat memcegah atau mendeteksi kekeliruan dan ketidakberesan yang terjadi dalam proses akuntansi.
b. Kompetensi Informasi Penguat
Kompetensi informasi penguat dipengaruhi oleh berbagai factor berikut ini:
a. Relevansi
b. Sumber
c. ketetapan waktu
d. objektivitas
e. cara perolehan bukti

2.7 Bukti Audit Sebagai Dasar Yang Layak Untuk Menyatakan Pendapat Auditor
Kata penting lain yang terdapat dalam standar pekerjaan lapangan ketiga adalah” sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”. Standar pekerjaan lapangan ketiga ini tidak mengaharuskan auditor untuk menjadikan bukti audit yang dikumpulkan sebagai suatu dasar yang absolute bagi pendapat yang dinyatakan atas laporan keuangan auditan. Dasar yang layak berkaitan dengan tingkat keyakinan secara keseluruhan yang diperlukan oleh auditor untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Pertimbangan auditor tentang kelayakan bukti audit dipengaruhi oleh beberapa factor berikut ini:
a. pertimbangan professional
b. Integritas Manajemen
c. Kepemilikan Public Versus Terbatas
d. Kondisi Keuangan

D. TIPE BUKTI AUDIT

3.1 Tipe Data Akuntansi
a. pengendalian intern sebagai bukti
b. catatan akuntansi sebagai bukti
3.2 Tipe Informasi Penguat
a. bukti fisik
b. bukti documenter

E. PROSES AUDIT
Standar pekerjaan lapangan ketiga menyebutkan beberapa prosedur audit yang harus dilaksanakan oleh auditor dalam mengumpulkan berbagai tipe bukti audit. Prosedur audit adalah instruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit.
Dengan demikian prosedur audit yang bisa dilakukan oleh auditor meliputi:
1. Inspeksi
2. Pengamatan
3. Permintaan keterangan
4. Konfirmasi
5. Penelusuran
6. Periksaan bukti pendukung
7. Perhitungan
8. Scanning
9. Pelaksanaan ulang
10. Teknik audit dengan bantuan computer

F. SITUASI AUDIT YANG MENGANDUNG RISIKO BESAR
1.1 Pengendalian Intern Yang Lemah
Pengendalian intern menentukan jumlah data kualitas bukti yang harus dikumpulkan oleh auditor. Dalam situasi yang pengendalian intern dalam suatu bidang yang lemah, auditor harus waspada dan mengumpulkan bentuk bukti rinci yang lain yang dapat mengganti bukti-bukti yang dihasilkan oleh pengendalian intern yang lemah tersebut.
1.2 Kondisi Keuangan Yang Tidak Sehat
Suatu perusahaan yang mengalami kerugian atau dalam posisi yang sulit untuk melunasi utangnya akan mempunyai kecenderungan untuk menunda penghapusan piutangnya yang sudah sulit untuk ditagih atau sediaan barang dagangannya yang sudah tidak laku dijual, atau lupa mencatat utangnya. Hal ini tidak mungkin terjadi dalam perusahaan yang keadaan keuangannya baik.

1.3 Manajemen Yang Tidak Dapat Dipercaya
Sebelum menerima suatu perusahaan sebagai klien, auditor public harus memperoleh informasi mengenai latar belakang atau riwayat direktur dan para manajernya. Auditor harus waspada terhadap manajer yang pernyatan-pernyataan lisannya ternyata sebagian atau seluruhnya tidak benar.
1.4 Penggantian Auditor
Klien yang mengganti auditornya tanpa alasan yang jelas, mungkin disebabkan oleh ketidakpuasan klien terhadap jasa yang diberikan oleh auditor yang lama. Tetapi, seringkali terjadinya penggantian auditor tersebut disebabkan oleh adanya perselisihan antara klien dengan auditor publiknya mengenai penyajian laporan keuangan dan penggungkapannya. Klien baru yang telah mengganti auditornya merupakan klien yang berisiko besar bagi auditor penggantinya.
1.5 Perubahan Tariff Atau Peraturan Pajak Atas Laba
Jika tariff pajak tiba-tiba sangat besar, maka reaksi wajar perusahaan yang terkena adalah mencari cara meminimumkan penghasilan atau laba kena pajak. Seringkali beban pajak ini menyebabkan pergantian prinsip akuntansi yang telah diterapkan dalam perusahaan atau penafsiran transaksi perusahaan yang tidak konsisten dengan yang telah diikuti dalam tahun-tahun sebelumnya. Perubahan tariff pajak yang drastis akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menggeser pengakuan pendapatan dalam periode yang pajaknya masih relative rendah.
1.6 Usaha Yang Bersifat Spekulatif
Auditor yang melaksanakan audit terhadapa laporan keuanganyang kegiatannya dalam usaha yang sifatnya spekulatif, akan menghapi resiko yang lebih besar dibandingkan dengan auditor yang melakukan audit terhadap perusahaan yang kegiatan usahanya relative stabil dalam jangka panjang.
1.7 Transaksi Perusahaan Yang Kompleks
Klien yang kegiatan menghasilkan transaksi yang sangat rumit merupakan klien yang mengandung resiko besar bagi auditor bila dibandingkan dengan klein yang kegiatannya bersifat konvensional.

G. KEPUTUSAN YANG HARUS DIAMBIL OLEH AUDITOR BERKAITAN DENGAN BUKTI AUDIT
5.1 Penentuan Prosedur Audit Yang Akan Digunakan
Untuk mengumpulkan bukti audit, auditor menggunakan prosedur audit. Daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsure tertentu disebut program audit.
5.2 Penentuan Besarnya Sampel
Jika prosedur audit telah ditetapkan, auditor dapat menentukan besarnya sampel yang berbeda dari satu unsure dengan unsure yang lain dalam populasi yang sedang diperiksa. Keputusan mengenai banyak unsure harus di uji harus di ambil oleh auditor untuk setiap proses audit.
5.3 Penentuan Unsure Tertentu Yang Dipilih Sebagai Anggota Sampel
Setelah besanya sampel ditentukan untuk prosedur audit tertentu, auditor masih harus memutuskan unsure mana yang akan dipilih sebagai sampel untuk diperiksa.
5.4 Penentuan Waktu Yang Cocok Untuk Melaksanakan Audit
Karena audit terhadap laporan keuangan meliputi suatu jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun, maka auditor dapat dimulai mengumpulkan bukti audit segera setelah awal tahun. Dan karena audit biasanya baru dapat diselesaikan beberapa minggu atau bulan setelah tanggal neraca, maka proses audit dapat digunakan pada awal tahun yang diaudit, akhir tahun yang diaudit, atau beberapa minggu atau bulan setelah tanggal neraca. Umumnya, klien menghendaki audit diselesaikan dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan setelah tanggal neraca.

H. HUBUNGAN ANTARA ASERSI MANAJEMEN DALAM LAPORAN KEUANGAN, TUJUAN KHUSUS AUDIT, DAN PENGUJIAN SUBSTANSIF.
Tujuan khusus audit Pengujian substantive
Keberadaan atau keterjadian Sediaan yang dicantumkan dalam neraca secara fisik ada  Mengamati perhitungan fisik sediaan
 Mendapatkan konfirmasi atas sediaan yang ditempatkan di lokasi luar perusahaan
 Menguji tranksaksi sediaan diantara tanggal awal perhitungan fisik sidiaan dengan tanggal neraca
 Me-review kartu sediaan, catatan produksi, catatan pembelian sebagai pentunjuk kegiatan yang bersangkutan dengan sediaan.
kelengkapan  Sediaan meliputi semua produk, bahan baku dan bahan penolong dan bahan habis pakai yang ada di tangan perusahaan
 Kuantitas sediaan meliputi semua produk, bahan baku dan bahan baku penolong dan bahan habis pakai yang dimiliki oleh perusahaan yang masih dalam perjalanan maupun yang masih disimpan dilokasi di luar perusahaan
 Daftar hasil perhitungan fisik sediaan dikomplikasikan dengan teliti dan totalnya telah dimasukkan kedalam akun sediaan  Mengamati perhitungan fisik sediaan
 Membandingkan hubungan antara saldo akun sediaan dengan kegiatan pembelian produksi, dan penjualan sekarang.
 Meguji prosedur pisah batas pengiriman dan penerimaan
 Mendapatkan konfirmasi atas sediaan yang ditempatkan di lokasi
Hak dan kewajiban  Entitas memiliki hak milik secara hukum atau hak milik serupa terhadap sediaan
 Sediaan tidak mencakup unsure yang telah ditagihkan kepada pelanggan atau oleh pihak lain.  Mengamati perhitungan sediaan
 Mendaptkan konfirmasi atas sediaan yang ditempatkan di lokasi di luar perusahaan
 Memeriksa faktur dari pemasok yang telah dibayar, dan kontrak.
 Memeriksa faktur dari pemasok yang telah di bayar, dan kontraknya.
Penilaian dan alokasi  Sediaan dinyatakan secara semestinya, kecuali jika harga pasarnya lebih rendah. Unsure sediaan yang lambat perputaranya, berlebihan, rusak, dan akan usang yang dimasukkan ke dalam sediaan yang telah diidentifikasi.
 Selama dikurangi, jika semestinya demikian  Memeriksa faktur dari pemasok
 Me-review tariff upah karyawan langsung
 Memeriksa analisis selisih harga pembelian dan selisih biaya produksi
 Memeriksa analisis perputaran sediaan
Penyajian dan pengungkapan  Sediaan digolongkan dengan semestinya dalam neraca sebagai aktiva lancar. Golongan besar sediaan dan dasar penilaian diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan
 Sediaan yang digadaikan atau dititipkan ke perusahaan lain diungkapkan secara memadai  Me-review draft laporan keuangan
 Me-review draft daftar keuangan
 Membandingkan pengungkapan yang dicantumkan dalam laporan keuangan dengan yang ditetapkan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.








BAB IV
KERTAS KERJA
DEFENISI :
Kertas Kerja (Sa Seksi 339, Paragraf 03):
“Catatan yg diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yg ditempuhnya, pengujian yg dilakukannya, informasi ug diperolehnya dan simpulan yg dibuatnya sehubungan dengan auditnya”

Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
1. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disurvei dengan baik.
2. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
3. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit telah diterapkan, dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan bukit kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

TUJUAN PEMBUATAN KERTAS KERJA:
1. Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan
2. Menguatkan simpulan auditor dan kompetensi auditnya
3. Mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit
4. Memberikan pedoman dalam audit berikutnya



Faktor yang harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja:
1. Lengkap
2. Teliti
3. Ringkas
4. Jelas
5. Rapi

TIPE KERTAS KERJA :
1. Program Audit (Audit Program)
Merupakan daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sekaligus berfungsi sebagai alat yang bermanfaat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan audit.
2. Working Trial Balance
Suatu daftar yang berisi:
- saldo-saldo akun buku besar pada akhir tahun yang diaudit dan pada akhir tahun sebelumnyaa
- kolom untuk adjustment dan penggolongan kembali yang diusulkan auditor
- saldo-saldo setelah koreksi auditor yang akan tampak dalam laporan keuangan auditan
3. Ringkasan Jurnal adjustment
Kertas kerja berisi temuan-temua kekeliruan dalam laporan keuangan dan catatan akuntansi.
4. Skedul Utama (lead schedule atau top schedule)
Kertas kerja yang digunakan untuk:
- meringkas informasi yang dicatat dalam skedul pendukung untuk akun-akun yang berhubungan
- menggabungkan akun-akun sejenis, yang jumlah saldonya akan dicantumkan di dalam laporan keuangan dalam satu jumlah.

5. Skedul Pendukung (Supporting Schedule)
Kertas kerja yang menguatkan informasi keuangan dan operasional yang dikumpulkan, memuat berbagai simpulan yang dibuat auditor.
INDEKS PADA KERTAS KERJA
Faktor yang harus diperhatikan dalam pemberian indeks kertas adalah sebagai berikut :
1. Setiap kertas kerja harus diberi indeks, dapat di sudut atas atau di sudut bawah
2. Pencantuman indeks silang harus dilakukan:
a. indeks silang dari skedul pendukung ke skedul utama
b. indeks silang dari skedul akun pendapatan dan biaya
c. indeks silang antar skedul pendukung
d. indeks silang dari skedul pendukung ke ringkasan jurnal adjustment
e. indeks silang dari skedul utama ke working trial balance
f. indeks silang dapat juga untuk menghubungkan program audit dengan kertas kerja
3. Jawaban konfirmasi, pita mesin hitung, print-out komputer, dan lain-lain tidak diberi indeks kecuali jika dilampirkan pada kertas kerja yang berindeks.

METODE PEMBERIAN INDEKS:
1. Indeks Angka
Kertas kerja utama, skedul uatama, dan skedul pendukung diberi kode angka, sedangkan skedul pendukung diberi subindeks dengan mencantumkan nomor kode skedul utama yang berkaitan.
2. Indeks Kombinasi Angka dan Huruf
Kertas kerja diberi kode yang merupakan kombinasi angka dan huruf. Kertas kerja uatama dan skedul utama diberi kode huruf, sedangkan skedul pendukungnya diberi kode kombinasi huruf dan angka.
3. Indeks Angka Berurutan
Kertas kerja diberikode angka yang berurutan.

SUSUNAN KERTAS KERJA
1. Draft Laporan Audit (Audit Report)
2. Laporan Keuangan Auditan
3. Ringkasan Informasi bagi reviewer
4. Program Audit
5. Laporan Keuangan / Lembar Kerja yg dibuat klien
6. Ringkasan Jurnal Adjustment
7. Working Trial Balance
8. Skedul Utama
9. Skedul Pendukung

JENIS PENGARSIPAN KERTAS KERJA
Auditor biasanya menyelenggarakan dua macam arsip kertas kerja untuk setiap kliennya :
1. Arsip Kini (Current File)
2. Arsip Permanen (Permanent File)
Arsip kini berisi kertas kerja yang informasinya hanya mempunyai manfaat untuk tahun yang diaudit saja. Arsip permanen berisi informasi berikut ini :
1. Copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga klien
2. Bagan organisasi dan luas wewenang serta tanggung jawab para manajer
3. Pedoman akun, pedoman prosedur, dan data lain yang berhubungan dengan pengendalian intern
4. Copy surat perjanjian penting yang mempunyai masa lalu jangka panjang
5. Tata letak pabrik, proses produksi, dan produk pokok perusahaan
6. Copy notulen rapat direksi, pemegang saham, dan komite-komite yang dibentuk klien



Pembentukan arsip permanen ini mempunyai tiga tujuan yaitu:
1. Untuk menyegarkan ingatan auditor mengenai informasi yang akan digunakan dalam auditan tahun-tahun mendatang
2. Untuk memberikan ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staf yang baru pertama kali menangani audit laporan keuangan klien tersebut.
3. Untuk menghindari pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun.















BAB V
PENERIMAAN PERIKATAN DAN PERENCANAAN AUDIT
Proses audit atas laporan keuangan historis dibagi menjadi empat tahap utama, yaitu:
1. Penerimaan perikatan audit,
Perikatan adalah kesepakatan pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjanjian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya.
2. Perencanaan audit,
Langkah selanjutnya setelah perikatan audit diterima oleh auditor adalah perencanaan audit. Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat auditor.
3. Pelaksanaan pengujian audit, dan
Tahap ketiga pekerjaan audit adalah pelaksanaan pengujian audit. Tahap ini juga disebut dengan “Pekerjaan Lapangan”
4. Pelaporan audit.
Tahap akhir pekerjaan audit atas laporan keuangan adalah pelaporan audit. Pelaksanaan tahap ini harus mengacu ke “standar pelaporan”. Ada dua langkah penting yang dilaksanakan oleh auditor dalam pelaporan audit ini:
1. menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan
2. menerbitkan laporan keuangan.
Proses penerimaan perikatan audit dilaksanakan oleh auditor melalui enam tahap, yaitu:
1. Mengevaluasi integritas manajemen,
Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Oleh karena itu, untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.
Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah:
1. melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu
2. meminta keterangan kepada pihak ketiga
3. melakukan review terhadap pengalaman auditor di masa lalu dalam berhubungan dengan klien yang bersangkutan.
2. Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko besar,
Berbagai factor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan risiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara:
1. Mengindetifikasi pemakai laporan audit
2. Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien di masa depan
3. Mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.

3. Penentuan kompetensi auditor untuk melaksanakan audit,
Standar umum yang pertama berbunyi sebagai berikut:
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang mewakili keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor”.
Oleh karena itu sebelum auditor menerima suatu periakatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ai anggota tim auditnnya memiliki kompetensi memadai untuk menyelesaikan perikatan tersebut sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI.
4. Evaluasi independensi auditor
Standar umum kedua yang berbunyi sebagai berikut:
”Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”.
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material ( material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangan kepada pihak lain.

5. Penentuan kemampuan auditor dalam menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
Standar umum yang ketiga berbunyi sebagai berikut:
“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”.
Dalam mempertimbangkan penerimanaan atau penolkana suatu perikatan audit, auditor harus mempertimbangkan apakah ia dapat melaksanakan audit dan menyusun laporan auditnya secara cermat dan seksama. Kecermatan dan keseksamaan pengunaan kemahiran professional auditor ditentukan oleh ketersediaan waktu yang memadai untuk merencanakan dan melaksanakan audit.
6. Pembuatan surat perikatan audit.
Suatu perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan mengesahkan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor. Baik auditor maupun kliennya berkepentingan terhadap suatu perikatan audit, karena dalam surat tersebut berbagai kesepakatan penting tentang perikatan audit didokumentansikan sehingga dapat dicegah terjadinya kesalahpahaman yang mungkin timbul antara auditordengan kliennya.





PERENCANAAN AUDIT
Setelah auditor memutuskan untuk menerima perikatan audit dari kliennya, auditor kemudian merencanakan auditnya melalui tujuh tahap, yaitu:
1. Memahami bisnis dan industri klien,
Sebelum auditor melakukan verifikasi dan analisa transaksi atau akun-akun tertntu, ia perlu mengenal lebih baik industry tempat klien berusaha serta kekhususan bisnis klien. SA Seksi 318 Pemahaman atas Bisnis Klien memberikan panduan tentang sumber informasi bagi auditor untuk memahami bisnis dan industry klien:
a. Pengalaman sebelumnya tentang entitas dan industrinya
b. Diskusi dengan orang dalam entitas
c. Diskusi dengan personel dari fungsi audit intern dan review terhadap laporan auditor intern
d. Diskusi dengan auditor lain dan dengan penasihat hokum atau penasihat lain yang telah memberikan jasa kepada entitas atau dalam industry
e. Diskusi dengan orang yang berpengathuan di luar entitas (seperti ahli ekonomi industry, badan pengatur industry, customers, pemasok dan pesaing).
2. Melaksanakan prosedur analitik,
Tahap-tahap prosedur analitik:
a. Mengindetifikasi perhitungan yang harus dibuat
b. Mengembangkan harapan
c. Melaksanakan perhitungan
d. Menganalisa data dan mengindentifikasi perbedaan signifikan
e. Menyelidiki perbedaan signifkan yang tidak terduga dan mengevaluasi perbedaan tersebut.
f. Menentukan dampak hasil prosedur analitik terhadap perencanaan audit.
3. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal,
Pada tahap perencanaan audit, auditor perlu mempertimbangkan materialitas awal pada tingkat berikut:
1. Tingkat laporan keuangan
2. Tingkat saldo akun
Materialitas awal pada tingkat laporan keuangan perlu ditetapkan oleh auditor karena pendapat auditor atas laporan keuangan ditetapkan pada laporan keuangan secara keseluruhan. Materialitas awal pada tingkat saldo akun ditentukan oleh auditor pada tahap perencanaan audit karena untuk mencapai simpulan tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, auditor perlu melakukan verifikasi saldo aku.
4. Mempertimbangkan risiko bawaan,
Dalam keluruhan proses audit, auditor mempertimbangkan berbagai risiko, sesuai dengan tahap-tahap proses auditnya.
Sejak perencanaan audit sampai dengan penerbitan laporan audit, auditor harus mempertimbangkan berbagai macam risiko. Pada tahap perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan risiko bawaan (inherent risk0 – suatu risiko salah saji yang melekat dalam saldo akun atau asersi tentang saldo akun. Pada tahap pemahaman dan pengujian pengendalian intern, auditor harus mempertimbangkan risiko pengendalian (control risk) – suatu risiko tidak dapat dicegah salah saji material dalamsaldo akun atau asersi tentang suatu saldo akun oleh pengendalian intern. Pada tahap pelaksanaan pengujian subtantif, auditor harus mempertimbangkan risiko deteksi (detection risk) – suatu risiko tidak terdeteksinya salah satu material dalam suatu saldo akun atau asersi tentang suatu prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor. Pada tahap akhir proses audit – penerbitan laporan audit, auditor harus mempertimbangkan risiko audit – suatu risiko kegagalan auditor dalam memodifikasi pendapatnya atas laporan keuangan yang secara material disajikan salah.
Auditor menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan secara keseluruhan berdasarkan bukti audit yang diperoleh melalui verifikasi asersi yang berkaitan dengan saldo akun secara individual atau golongan transaksi. Auditor berusahan untuk membatasi risiko audit pada saldo sedemikian rupa sehingga pada akhir audit, risiko audit dalam menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan akan berada pada tingkat yang rendah.
5. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal jika perikatan dengan klien berupa audit tahun pertama,
Standar pekerjaan lapangan ketiga yang berbunyi sebagai berikut:
“Bukti audit kompeten yang cukup, harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat ats laporan keuangan yang diaudit”.
Laporan keuangan tidak hanya menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha tahun berjalan namun juga menerima dampak:
1. Transaksi yang dimasukkan dalam saldo yang dibawah ke tahun berikutnya dari tahun-tahun sebelumnya
2. Kebijkakan akuntansi yang diterapkan ke dalam tahun-tahun sebelumnya.
Kedua hal tersebut di atas berdampak terhadap saldo awal. Dalam suatu periaktan audit tahun pertama, sebelumnya auditor tidak memperoleh bukti audit yang mendukung saldo awal tersebut.
SA Seksi 323 Audit Tahun Pertama memberikan panduan bagi auditor berkenaan dengan saldo awal, bila laporan keuangan diaudit untuk pertama kalinya atau bila laporan keuangan tahun sebelumnya duaudit oleh auditor indenpenden lainnya. Auditor harus menyadari mengenai hal-hal bersyarat (contingencies) dan komitmen yang ada pada awal tahun.
Auditor harus memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk meyakini bahwa:
1. Saldoawal tidak mengandung salah saji yang mempunayi dampak material terhadap laporan keuangan tahun berjalan
2. Saldo penutup tahun sebelumnya telah ditransfer dengan benar ke tahun berjalan atau dinyatakana kembali,jika hal itu semestinya dilakukan
3. Kebijakan akuntansi yang semestinya telah diterapkan secara konsisten
Sifat san lingkup bukti audit yang harus diperoleh auditor berkenaan dengan saldo awal tergantung pada:
a. Kebijakan akuntansi yang dipakai oleh entitas yang bersangkutan
b. Apakah laporan keuangana entitas tahun sebelumnya telah diaudit, dan jika demikian, apakah pendapat auditor atas laporan keuangan tersebut berupa pendapat selain pendapat wajar tanpa pengecualian
c. Sifat akun dan risiko salah saji dalam laporan keuangan tahun berjalan.
Auditor harus menentukan bahwa saldo awal mencerminkan penerapan kebijakan akuntansi yang semestinya dan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dalam laporan keuangan tahun berjalan. Bila terdapat perubahan dalam kebijakan akuntansi atau penerapannya auditor harus memperoleh kepastian bahwa peruabahan tersebut memang semestinya dilakukan dan dipertanggungjawabkan, serta diungkapkan.
6. Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan,
Tujuan akhir perencaan dan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor adalah untuk mengurangi risiko audit ke tingkat yang rendah untuk mendukung pendapat apakah dalamsemua hal yang material, laporan keuangan disajikan secara wajar. Tujuan ini diwujudkan melalui pengumpulan dan evaluasi bukti asersi yang terkandung dalam laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
Karena keterkaitan antar bukti audit, materialitas dan komponen risiko audit, auditor dapat memilih strategi audit awal dalam perencanaan audit terhadap asersi individual atau golongan transaksi. Ada dua strategi audit awal yang dapat dipilih oleh auditor:
1. Primarily substantive approach
2. Lower assessed level of control risk approach.
7. Memahami pengendalian intern klien.
Langkah berikutnya adalah melakukan penilaian terhadap efektivitas pengendalian intern dengan menentukan kekuatan dan kelemahan pengendalian intern tersebut. Jika auditor telah mengetahui bahwa pengendalian intern klien di bidang tertentu adalah kuat, maka ia akan mempercayai informasi keuangan yang dihasilkan. Oleh karena itu, ia akan mengurangi bukti audit yang dikumpulkan dalam audit yang bersangkutan dengan bidang tersebut.
PENGUJIAN AUDIT
Dalam audit, auditor melakukan tiga macam pengujian (test), yang secara garis besar dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Pengujian analitik (sering kali disebut pula dengan prosedur analitik),
Pengujian analitik dimaksudkan untuk membantu auditor dalam memahami bisnis klien dan dalam menentukan bidang yang memerlukan audit lebih intensif. Sebelum seorang auditor melaksanakan audit secara rinci dan mendalam terhadap objek audit, ia harus memperoleh gambaran yang menyeluruh dan secara garis besar mengenai keadaan keuangan dan hasil usaha klien.



2. Pengujian pengendalian, dan
Pengujian pengendalian merupakan prosedur audit yang dirancang untuk memverifikasi efektivitas pengendalian intern klien. Pengujian pengendalian terutama ditujukan untuk mendapat informasi mengenai
1. frekuensi pelaksanaan aktivitas pengendalian yang ditetapkan
2. mutu pelaksanaan aktivitas pengendalian tersebut
3. karyawan yang melaksanakan aktivitas pengendalian tersebut
3. Prosedur substantif.
Pengujian subtantif merupakan prosedur audit yang dirancang untuk menemukan kemungkinan kesalahan moneter yang secara langsung mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Kesalahan moneter yang terdapat dalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kemungkinan terjadi karena kesalahan dalam:
1. Penerepan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia
2. Tidak diterapkannya prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia
3. Ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia
4. Ketidaktepatan pisah batas (cutoff) pencatatan transaksi
5. Perhitungan (penambahan, pengurangan, pengalian dan pembagian
6. Pekerjaan penyalinan, penggolongan, dan peringkasan informasi
7. Pencantuman pengungkapan (disclosure) unsure tertentu dalam laporan keuangan.



BAB VI
MATERIALITAS RISIKO DAN STRATEGI AUDIT
MATERIALITAS
Materialitas mendasari penerapan standar-standar auditing yang berlaku umum, terutama standar pekerjaan lapangan dan pelaporan. Oleh karena itu materialitas memiliki dampak yang mendalam pada audit laporan keuangan.
Konsep Materialitas
Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi, yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas suatu pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu.
Dari definisi yang di keluarkan oleh Financial Accounting Standard Board, mensyaratkan auditor untuk mempertimbangkan, (1) situasi yang berkenaan dengan entitas, dan (2) informasi yang dibutuhkan oleh mereka yang akan bergantung pada laporan keuangan yang diaudit. Sebagai contoh, suatu jumlah yang material bagi laporan keuangan sebuah entitas, mungkin tidak material bagi laporan keuangn entitas lainnya yang memiliki ukuran atau sifat yang berbeda. Begitu juga, kemungkinan terjadi perubahan materialitas dalam laporan keuangan entitas tertentu dari periode ke periode lainnya.
Mengapa Konsep Materialitas Penting dalam Audit atas Laporan keuangan?
Dalam laporan audit atas laporan keuangan, auditor tidak dapat memberikan jaminan (guarantee) bagi klien atau pemakai laporan keuangan yang lain, bahwa laporan keuangan auditan adalah akurat.


Pertimbangan Pendahuluan (awal) Mengenai Materialitas
Auditor membuat pertimbangan pendahuluan mengenai tingkat materialitas dalam merencanakan audit. Penilaian ini, seringkali disebut dengan materialitas perencanaan. Terkadang tingkat materialitas yang digunakan dalam mengevaluasi temuan audit akan lebih tinggi dari pada materialitas perencanaan. Dalam merencanakan audit, auditor harus menilai materialitas pada dua tingkat sebagai berikut: 1. Tingkat laporan keuangan, karena pendapat auditor mengenai kewajaran meluas sampai laporan keuangan secara keseluruhan. 2. Tingkat saldo akun karena auditor menguji saldo akun dalam memperoleh kesimpulan keseluruhan atas kewajaran laporan keuangan.
Materialitas pada tingkat Laporan Keuangan
Materialitas laporan keuangan adalah salah saji agregat minimum dalam suatu laporan keuangan yang cukup penting untuk mencegah laporan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Salah saji mungkin diakibatkan karena penerapan yang salah dari GAAP, berangkat dari fakta, atau penghilangan informasi yang diperlukan. Dalam perencanaan audit, auditor harus mengakui bahwa terdapat lebih dari satu tingkat materialitas yang berhubungan dengan laporan keuangan. Dalam membuat suatu pertimbangan pendahuluan mengenai materialitas, auditor mula-mula menentukan tingkat agregat materialitas untuk setiap laporan. Pertimbangan pendahuluan auditor mengenai materialitas sering kali dibuat enam hingga sembilan bulan sebelum tanggal neraca. Pertimbangan materialitas melibatkan pertimbangan kuantitatif dan pertimbangan kualitatif.
Auditor menggunakan dua cara dalam menerapkan materialitas. (1) auditor menggunakan materialitas dalam perencanaan audit dan (2) pada saat mengevaluasi bukti audit dalam pelaksanan audit.
Materialitas pada Tingkat Saldo akun
Materialitas saldo akun adalah salah saji minimum yang dapat muncul dalam suatu saldo akun hingga dianggap mengandung salah saji material. Salah saji hingga tingkat tersebut dikenal sebagai salah saji yang dapat ditolelir. Dalam membuat pertimbangan mengenai materialitas pada tingkat saldo akun, auditor harus mempertimbangkan hubungan antara materialitas pada tingkat saldo akun dan materialitas pada tingkat laporan keuangan.
Alokasi Materialitas laporan Keuangan ke Akun
Ketika pertimbangan pendahuluan auditor mengenai materialitas laporan keuangan dikualifikasi, suatu estimasi pendahuluan mengenai materialitas setiap akun dapat diperoleh dengan mengalokasikan materialitas laporan keuangan pada akun-akun individual. Pengalokasian ini dapat dilakukan baik pada akun-akun neraca maupun akun-akun laporan laba rugi. Namun demikian, karena kebanyakan salah saji pada laporan laba rugi juga mempengaruhi neraca, dan karena hanya terdapat sedikit akun dalam neraca, maka banyak auditor membuat alokasi berdasarkan akun-akun neraca.
Dalam melakukan alokasi, auditor harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya salah saji dalam akun tertentu dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memverifikasi akun tersebut.
Hubungan antara Materialitas dengan bukti audit
Materialitas merupakan satu diantara berbagai faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor tentang kecukupan ( kuantitas ) bukti audit. Dalam membuat generalisasi hubungan antara materialitas dengan bukti audit, perbedaan istilah materialitas dan saldo akun material harus tetap diperhatikan. Semakin rendah tingkat materialitas, semakin besar jumlah bukti yang diperlukan ( hubungan terbalik ).
RISIKO AUDIT
Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan risiko audit. Menurut SA Seksi 312 risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit, risiko audit adalah risiko yang terjadi dalam hal auditor, tanpa disadari, tidak memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material.

Risiko audit seperti materilaitas dibagi menjadi dua bagian:
1. Risiko Audit Keseluruhan
Risiko audit dapat ditaksir secara kuantitatif atau kualitatif. Dalam penentuan risiko audit keseluruhan, auditor juga menyatakan tingkat kepercayaan (level of confidence).
2. Risiko Audit Individual
Karena audit mencakup pemeriksaan terhadap akun-akun secara indivual, risiko audit keseluruhan harus dialokasikan kepada akun-akun yang berkaitan.
Unsur Risiko Audit
Terdapat tiga unsur risiko audit : (1) Risiko Bawaan, (2 ) Risiko Pengendalian, (3) Risiko Deteksi
1. Risiko bawaan adalah kerentanan suatu saldo akun atau golongan transaksi terhadap suatu salah saji material, dengan asumsi bahwa tidak terdapat kebijakan dan prosedur pengendalian intern yang terkait.
2. Risiko pengendalian adalah risiko terjadinya salah saji material dalam suatu asersi yang tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu oleh pengendalian intern entitas.
3. Risiko deteksi adalah risiko sebagai akibat auditor tidak dapat mendeteksi salah saji material yang terdapat dalam suatu asersi. Risiko deteksi ditaksir oleh auditor pada tahap perencanaan audit sebagai salah satu dasar penentuan ukuran sampel yang akan diperiksa.




STRATEGI AUDIT AWAL
Strategi audit awal merepresentasikan pertimbangan pendahuluan auditor mengenai suatu pendekatan audit dan didasarkan pada asumsi-asumsi tertentu mengenai pelaksanaan audit.
1. Pendekatan substantif utama yang menekankan pengujian terinci.
Dalam strategi audit ini ,auditor mengumpulkan semua bukti audit dengan menggunakan pengujian subtantif dan auditor sedikit meletakkan kepercayaan. Pendekatan ini biasanya mengakibatkan penaksiran risiko pengendalian pada tingkat maksimun.
Pada dasarnya ada tiga alas an mengapa auditor menggunakan pendekatan ini:
1. Hanya terdapat sedikit kebijakan dan prosedur pengendalian intern yang relevan dengan perikatan auditor atas laporan keuangan.
2. Kebijakan dan prosedur pengendalian intern yang berkaitan dengan asersi untuk akun dan golongan transaksi signifikan tidak efektif.
3. Peletakkan kepercayaan besar terhadap pengujian subtantif lebih efisien untuk asersi tertentu.
2. Tingkat risiko pengendalian yang dinilai lebih rendah
Dalam pendekatan ini, auditor meletakkan kepercayaan penuh terhadap pengendalian dan sebagai akibatnya auditor hanya melaksanakan sedikit pengujian subtantif.






BAB III
PENUTUP
Rangkuman :
Oleh Karena itu, berdasarkan pertimbangan biaya-manfaat, auditor tidak mungkin melakukan pemeriksaan atas semua transaksi yang dicerminkan dalam laporan keuangan, auditor harus menggunakan konsep materialitas dan konsep risiko audit dalam menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan. Konsep materialitas berkaitan dengan seberapa besar salah saji yang terdapat dalam asersi dapat diterima oleh auditor agar pemakai laporan keuangan tidak terpengaruh oleh besarnya salah saji tersebut. Konsep risiko audit berkaitan dengan risiko kegagalan auditor dalam mengubah pendapatnya atas laporan keuangan yang sebenarnya berisi salah saji material.
Materialitas dibagi menjadi dua golongan; materialitas pada tingkat laporan keuangan dan materialitas pada tingkat saldo akun. Risiko audit juga digolongkan menjadi dua: risiko audit keseluruhan dan risiko audit individual.
Risiko audit terdiri dari tiga unsure; risiko bawaan, risiko pengendalian, dan risiko deteksi. Risiko bawaan adalah kerentanan suatu saldo akun atau golongan transaksi terhadap suatu salah saji material, dengan asumsi bahwa tidak terdapat kebijakan dan prosedur pengendalian intern yang terkait. Risiko pengendalian adalah risiko terjadinya salah saji material dalam suatu asersi yang tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu oleh pengendalian intern entitas. Risiko deteksi adalah risiko sebagai akibat auditor tidak dapat mendeteksi salah saji material yang terdapat dalam suatu asersi. Risiko deteksi ditaksir oleh auditor pada tahap perencanaan audit sebagai salah satu dasar penentuan ukuran sampel yang akan diperiksa.
Karena adanya hubungan antar tingkat materialitas, risiko audit, dan bukti audit, auditor dapat memilih strategi audit awal dalam perencanaan audit atas asersi individual atau sekelompok asersi. Strategi audit awal dibagi menjadi dua macam: pendekatan terutama subtantif dan pendekatan tingkat risiko pengendalian taksiran rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar